Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, menyegel bangunan arena olahraga Padel di Jalan Puri Indah Raya RT 01/02 Kelurahan Kembangan Selatan, Senin (9/3).
"Semua peringatan tidak diindahkan pemilik atau pengelola bangunan,"
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, bangunan ini disegel karena berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah dan tidak memiliki izin.
"Karena itu hari ini Kami tim tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Provinsi, melaksanakan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan padel Atlas," katanya, Senin (9/3).
206 Lapangan Padel di Jakarta Disanksi AdministratifDilanjutkan Iin, sebelum dilakuan penyegelan ini pihaknya sejak 2025 lalu telah melakukan sejumlah upaya penegakan aturan seperti pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan terakhir surat penghentian tetap pada 4 November 2025 lalu.
"Semua peringatan tidak diindahkan pemilik atau pengelola bangunan," tukas Iin.
Ditegaskan Iin, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022, tidak diperkenankan ada aktivitas ataupun bangunan yang tidak berkaitan dengan ruang terbuka hijau di lahan peruntukan sebagai RTH.
Selain memasang spanduk segel, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI juga menggembok akses masuk parkiran gedung.
"Tidak boleh ada bangunan di lahan RTH," tegasnya.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.
"Kami harap bisa secepatnya ditindaklanjuti pemilik untuk membongkar. Secara normatif, aturannya itu paling lambat tiga bulan," tandasnya.